Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Tempat Penetapan

Nomor Peraturan

Tanggal Pengundangan

Urusan Pemerintah

Bahasa

Penandatanganan

Tanggal Penetapan

Sumber

Bidang Hukum

Pemrakarsa

Peraturan Terkait

Dokumen Terkait

Hasil Uji MK

T.E.U Badan

Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
KABUPATEN BANJAR BADAN ORGANISASI PENGARANG UTAMA

Subjek

Kata Kunci
PELAYANAN PERIZINAN