Peraturan Bupati Banjar Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Tempat Penetapan

Nomor Peraturan

Tanggal Pengundangan

Urusan Pemerintah

Bahasa

Tanggal Penetapan

Sumber

Bidang Hukum

Pemrakarsa

Penandatanganan

Peraturan Terkait

Dokumen Terkait

Hasil Uji MK

T.E.U Badan

Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
BANJAR (KABUPATEN) BADAN ORGANISASI PENGARANG UTAMA

Subjek

Kata Kunci
PERIZINAN-BERUSAHA