Rapat Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar dengan Inspektur Daerah, BPKPAD, BAPPEDALITBANG, DISPERINDAG, DPRKPLH, DPMD, dan Bagian Pemrintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar tentang Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa, pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 pukul 09.00 s.d 12.30 wita di ruang rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjar