Rapat Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar dengan BAPPEDALITBANG, BKPSDM, DISDIK, DINKES, DPRKPLH, SATPOL PP, Kantor KEMENEG dan Bagian KESRA Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar tentang Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 pukul 09.00 s.d 12.00 wita di ruang rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjar