Rapat Evaluasi terhadap 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar

Rapat Evaluasi terhadap 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar pada hari rabu, tanggal 15 juli 2026 pukul 09.00 WITA s.d selesai di ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar

Adapun Peraturan Daerah yang di evaluasi yaitu:

  1. Peraturan Daerah  Nomor 10 Tahun 2001 tentang Membuka Restoran, Warung, Rombong Dan Yang Sejenis Serta Makan, Minum Dan Atau Merokok Ditempat Umum Pada Bulan Ramadhan;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kebupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Membuka Restoran, Warung, Rombong  Dan Yang Sejenis Serta Makan Minum Dan Atau Merokok Ditempat Umum Pada Bulan Ramadan;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2004 tentang Khatam Al-Qur’an Bagi Peserta Didik  Pada Pendidikan Dasar Dan Menengah Di Kabupaten Banjar;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2005 tentang Jum’at Khusyu;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penulisan Identitas Dengan Huruf Arab Melayu; dan
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat

Rapat Evaluasi Peraturan Daerah ini dipimpin oleh kepala Bagian Hukum Ahmad Rizal Putra, J.S, SH, MH dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar, Kabid SDA & Linmas Satuan Polisi Pamong Praja, Kasi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kasubbag Pelayanan Publik pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar.

1

4

6

7

 

Survey Kepuasan