Rapat Koordinasi Penentuan Objek Pengukuran Kualitas Kebijakan, Selasa (14/7/2026)
Dalam rangka memasuki tahapan pengajuan objek pengukuran kualitas kebijakan pada Sistem Informasi Pengukuran Kualitas Kebijakan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, diperlukan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengukuran Kualitas Kebijakan.
Berkenaan dengan hal tersebut perlu melakukan identifikasi objek kebijakan serta persiapan pemenuhan data dukung pada dimensi perencanaan kebijakan, implementasi kebijakan, evaluasi dan keberlanjutan kebijakan, serta transparansi dan partisipasi public, sehubungan dengan hal tersebut dilaksanakan nya Rapat Koordinasi Penentuan Objek Pengukuran Kualitas Kebijakan, pada hari selasa, 14 juli 2026 jam 09.00 Wita di Aula Baiman Bapperida Kabupaten Banjar.





