Rapat Paripurna Jawaban Bupati Banjar atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, yang dilaksanakan pada hari rabu 4 maret 2026, pukul 09.00 Wita Di Ruang Paripurna Lt.2 Gedung DPRD Kab. Banjar
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro di DPRD Kabupaten Banjar kembali berlanjut dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (4/3). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Banjar melalui Asisten Administrasi Umum Setda Banjar Rakhmat Dhany menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda tersebut.
Rakhmat Dhany menjelaskan bahwa tahapan pembahasan telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD. Setelah sebelumnya Bupati menyampaikan penjelasan awal terkait raperda, fraksi-fraksi kemudian memberikan pandangan umum yang selanjutnya ditanggapi oleh pihak eksekutif pada rapat paripurna kali ini.
Menurutnya, tanggapan tersebut menjadi bagian penting sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan antara legislatif dan pemerintah daerah sebelum raperda tersebut memasuki tahap berikutnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berharap regulasi ini nantinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi penguatan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku koperasi dan usaha mikro di daerah.
"Dengan adanya aturan yang lebih jelas, sektor usaha mikro diharapkan dapat berkembang lebih optimal, membuka lapangan kerja baru, serta berkontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah", harapnya
Pemerintah Kabupaten Banjar bersama DPRD pun optimistis pembahasan raperda ini dapat segera rampung dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mendukung penguatan sektor koperasi dan UMKM di tengah dinamika perekonomian saat ini.